Dalam
bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian,
yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno
Ekonomi.
Sistem Manufaktur
Sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi
sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan
informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian,
pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek
manusia dan lingkungan kerjanya.
|
Manajemen Industri
Bidang keahlian yang
memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan
nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada
keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
|
Sistem Industri dan
Tekno Ekonomi
Bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri
atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan
infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan
pemerintah.
|
Untuk Memenuhi kebutuhan insinyur yang
mempunyai kemampuan profesional maka diperlukan sertifikasi sebagai bukti
nyatanya.
Sertifikasi
pengakuan resmi atas kompetensi
keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana
teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup
dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya.
|
Insinyur profesional
Seorang insinyur yang kompetensinya sudah
benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah
internasional.
|
Sertifikat Insinyur Profesional
diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi
yang dimilikinya.
1
|
Insinyur Profesional Pratama, yaitu para
insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar
kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
|
2
|
Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang
sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan
kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat
Insinyur Profesional Pratama.
|
3
|
nsinyur Profesional
Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah
bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun
setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai
reputasi keprofesionalan secara nasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar