Pemilihan
jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha
tergantung pada keperluan para pendirinya. Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT). Dalam pendirian sebuah
perusahaan ada hal-hal penting yang harus diperhatikan yaitu :
1.
Prosedur Pendirian Perusahaan
2.
Kontrak Kerja'
3.
Kontrak Bisnis
Prosedur Pendirian
Perusahaan
|
|
1
|
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
|
2
|
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
|
3
|
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
& Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
|
4
|
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
|
5
|
Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha (
jangka waktunya + 2 minggu,
|
6
|
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan
untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2
minggu sejak berkas lengkap).
|
7
|
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
|
Kontrak Kerja
|
|
1
|
Pengangkatan
|
2
|
Informasi Gaji
|
3
|
Jadwal kerja dan Lokasi
Penempatan
|
4
|
Pemutusan Hubungan Kerja
|
Kontrak Bisnis
|
perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial
/ bisnis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar