Rabu, 27 Juni 2012

Peraturan dan Regulasi


              Terkadang sudah menjadi permasalahan umum dimana terdapat suatu pihak yang melakukan pembajakan maupun penggandaan terhadap suatu karya tanpa seizin pencipta karya itu sendiri, sehingga memicu konflik pelanggaran hak cipta. Karena itu maka dibuatlah UU yang khusus mengatur mengenai hak cipta itu sendiri. Perundang-undangan hak cipta di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UU RI no 19 tahun 2002. Berikut isi pasal tersebut :

UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
6
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Menurut Pendapat Pribadi
Pemegang hak cipta pada suatu item baik yang bersifat fisik maupun non fisik sepenuhnya dimiliki oleh penciptanya / penemunya, sedangkan pihak-pihak sekunder lain seperti produsen jika ingin memperbanyak maupun mempublikasikan suatu item hasil karya si pencipta harus memiliki izin atau hak eksklusif dari si pencipta itu sendiri. Jadi, jika kita ingin memperbanyak hasil karya orang lain, kita harus meminta lisensi  kepada pemegang hak ciptanya dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada.

1 komentar: