Terkadang
sudah menjadi permasalahan umum dimana terdapat suatu pihak yang melakukan
pembajakan maupun penggandaan terhadap suatu karya tanpa seizin pencipta karya
itu sendiri, sehingga memicu konflik pelanggaran hak cipta. Karena itu maka
dibuatlah UU yang khusus mengatur mengenai hak cipta itu sendiri. Perundang-undangan
hak cipta di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UU RI no 19 tahun 2002.
Berikut isi pasal tersebut :
UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
|
|
1
|
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
2
|
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
|
3
|
Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
|
4
|
Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
|
5
|
Hak Terkait adalah
hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya,
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya
|
6
|
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
|
Menurut Pendapat Pribadi
|
Pemegang hak cipta pada suatu item
baik yang bersifat fisik maupun non fisik sepenuhnya dimiliki oleh
penciptanya / penemunya, sedangkan pihak-pihak sekunder lain seperti produsen
jika ingin memperbanyak maupun mempublikasikan suatu item hasil karya si
pencipta harus memiliki izin atau hak eksklusif dari si pencipta itu sendiri.
Jadi, jika kita ingin memperbanyak hasil karya orang lain, kita harus meminta
lisensi kepada pemegang hak ciptanya
dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada.
|
berkaitan eg ni dengan Etika Profesi Gan hehheh .....
BalasHapus